Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Perdagangan Bayi di Facebook

26 November 2024 15:06

Polres Kulonprogo berhasil mengungkap jaringan penjualan bayi dengan modus adopsi melalui sosial media Facebook. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

"PPA Polres Kulonprogo mendapatkan informasi adanya praktik jual beli bayi yang kami teliti di beberapa grup Facebook," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 26 November 2024.

"Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan," tambahnya.

Para terduga pelaku tersebut yakni inisial A (39), AH (41), NNR (20), dan MM (52). Mereka berperan sebagai pencari, penghubung, dan lainnya.

Bayi yang sedang dirawat oleh Dinas Sosial Kabupaten Kulonprogo ini diperdagangkan dengan harga Rp25 juta. Kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
 

Baca juga: Praktik Jual Beli Bayi via Facebook Bermodus Adopsi Terbongkar

Dari kasus itu, aparat menyita barang bukti di antaranya sembilan lembar tangkapan layar percakapan, foto seorang bayi di atas timbangan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, buku kesehatan ibu dan anak, surat keterangan lahir, hingga selembar surat perjanjian adopsi dengan materai Rp10 ribu. Ada juga uang tunai Rp25,7 juta, tiga buah gaqai, serta sebuah mobil Toyota Avanza. 

"Para tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 (f) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara makisimal 15 tahun," ujar Wilson.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)