Alasan Alex Marwata Gugat UU KPK Usai Temui Pihak Beperkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Alasan Alex Marwata Gugat UU KPK Usai Temui Pihak Beperkara

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 13:23

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan karena aturan dianggap kontradiktif.

“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Kuasa Hukum Alex, Periati BR Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

Periati menjelaskan Pasal 36 bertolak belakang dengan Pasal 6 Undang-Undang KPK. Komisioner Lembaga Antirasuah ditugaskan menangani perkara dari penyelidikan sampai penuntutan, namun, dilarang bertemu pihak berperkara dengan alasan apa pun.
 

Baca: Alex Marwata Gugat UU KPK Buntut Bertemu Pihak Beperkara

Alex juga menggugat karena pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipermaslahkan. Padahal, kejadian itu tidak memengaruhi kasus gratifikasi yang menjerat Eko.

“Semua yang ditemui naik perkaranya, tidak ada yang dilindungi, namun, pimpinan KPK jerat dipidana untuk "hubungan dengan alasan apapun" tersebut,” ucap Periati.

Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)