3 WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu di Perairan Karimun Terancam Hukuman Mati

kasus ini terbongkar saat Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius, Sabtu (13/7) lalu.MI/Hendri Kremer.

3 WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu di Perairan Karimun Terancam Hukuman Mati

Media Indonesia • 13 November 2024 18:38

Tanjungpinang: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 kilogram sabu ke pengadilan. Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.

"Tahap II perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV telah dilakukan pada tanggal 12 November 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu, 13 November 2024.

Ketiga tersangka ditangkap di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun saat berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," ujarnya.
 

Baca: Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut, Yusnar menyampaikan sejak Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 8 terdakwa dituntut hukuman mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, tiga warga negara India ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun saat mencoba menyelundupkan 106 kg sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal, dan mereka terancam hukuman mati. Kasus ini terbongkar saat Kapal kargo berbendera Singapura Legend Aquarius yang memiliki panjang 45 meter ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Kepolisian di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Sabtu, 13 Juli 2024.  Sebanyak 106 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di ruang bahan bakar mesin untuk dibawa menuju Brisbane, Australia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)