kasus ini terbongkar saat Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius, Sabtu (13/7) lalu.MI/Hendri Kremer.
Media Indonesia • 13 November 2024 18:38
Tanjungpinang: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 kilogram sabu ke pengadilan. Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.
"Tahap II perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV telah dilakukan pada tanggal 12 November 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu, 13 November 2024.
Ketiga tersangka ditangkap di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun saat berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," ujarnya.
Baca: Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar |