Jangan Sampai Kasus Sahbirin Noor Seperti Harun Masiku

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Jangan Sampai Kasus Sahbirin Noor Seperti Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 15:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status buronan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meski sudah dinyatakan hilang. Tersangka kasus dugaan suap tiga proyek itu diharap tidak seperti eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Praswad menilai, Sahbirin bisa kabur seperti Harun Masiku. Sebab, Paman Birin memiliki sumber daya yang mumpuni, dan perkaranya memiliki kemiripan.

“Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” ucap Praswad.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Sambut Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong

Atas analisa itu, IM57+ mewanti-wanti KPK untuk berhati-hati dengan Sahbirin. Lembaga Antirasuah juga didorong mengeluarkan taringnya dalam perkara ini.

“Saya menyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi. Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujar Praswad.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)