Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek fiktif di bekas kantornya itu.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Trisna bakal menjalani hukuman selama lima tahun dan empat bulan di sana. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan.
KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya. Uang yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp1 miliar.
Baca:
Bos PT Trimegah Bangun Persada Bakal Diadili di PN Ternate |