KPK Eksekusi Eks Bos PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Eksekusi Eks Bos PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 08:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek fiktif di bekas kantornya itu.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Trisna bakal menjalani hukuman selama lima tahun dan empat bulan di sana. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan.

KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya. Uang yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp1 miliar.
 

Baca: 

Bos PT Trimegah Bangun Persada Bakal Diadili di PN Ternate


Lama pemenjaraan Trisna bakal ditambah jika denda itu tidak dibayarkan. Penambahannya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Trisna juga wajib membayar pidana pengganti. Uang itu juga harus diserahkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar,” ujar Ali.

Harta Trisna bakal dirampas jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. Benda yang diambil nantinya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)
kpk