Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold

Media Indonesia • 1 March 2024 17:34

Jakarta: Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan penghapusan parliamentary threshold itu mesti dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Hal itu diperlukan agar seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas.

“Memang sebaiknya penghapusan ambang batas itu dibarengi dengan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih,” kata Herman kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia juga menyampaikan lahirnya ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar empat persen itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR. Tujuannya menyederhanakan atau membatasi jumlah partai di DPR.

“Namun, barangkali MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45 ketika memutuskan hal tersebut,” lanjutnya.
 

Baca juga: 

Respons NasDem Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen



Herman mengungkapkan setelah putusan MK terkait ambang batas itu ditetapkan, partai-partai yang ada di parlemen kemungkinan akan membahasnya lebih lanjut. “Terbuka kemungkinan untuk dibahas di DPR bersama partai-partai yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut MK aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Perintah MK tersebut tidak berlaku surut sehingga baru berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. (Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)