Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Media Indonesia • 1 March 2024 17:34
Jakarta: Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan penghapusan parliamentary threshold itu mesti dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Hal itu diperlukan agar seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas.
“Memang sebaiknya penghapusan ambang batas itu dibarengi dengan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih,” kata Herman kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia juga menyampaikan lahirnya ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar empat persen itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR. Tujuannya menyederhanakan atau membatasi jumlah partai di DPR.
“Namun, barangkali MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45 ketika memutuskan hal tersebut,” lanjutnya.
Baca juga:
Respons NasDem Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen |