Respons NasDem Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. Foto: Dok NasDem

Respons NasDem Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Theofilus Ifan Sucipto • 1 March 2024 13:43

Jakarta: Partai NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen empat persen. MK memutuskan ambang batas itu mesti diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Kalau mau diubah, diperkecil, atau diperbesar? Itu pertanyaannya," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Hermawi mengatakan semua pihak mesti memahami semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan soal ambang batas parlemen memiliki tujuan.

"Sebagai upaya konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai secara alami," papar dia.

Hermawi menyebut partai besutan Surya Paloh itu sudah menyuarakan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Supaya partai-partai yang ada bersatu dan semakin terkonsolidasi.

"Serta kepesertaan dalam pemilu tidak belasan seperti sekarang ini. Sehingga partai yang ideal di Indonesia hanya lima sampai enam," ujar dia.
 

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4%
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)