Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (medcom.id/candra)
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2023 16:46
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan dalam kasus dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya penahanan Galumbang di tahap penyidikan, dan persidangan. Dia hanya harus menjalani sisanya.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Galumbang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun kurungan," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, ulah dia membuat negara merugi Rp8 triliun.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan untuknya yakni belum pernah dihukum. Lalu, dia juga sopan selama persidangan berlangsung.
"Dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Terdakwa Mukti Ali juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa meminta majelis hakim memberikan pidana penjara kepadanya selama enam tahun dikurangi penahanan di tahap penyidikan, dan persidangan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa menilai Mukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate didakwa mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.