Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Siti Yona Hukmana • 2 November 2023 17:43
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
"Dari analisis, penyidik mempunyai bukti APG di 2019 telah menerima pinjaman dari bank klas sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan hal ini terbongkar saat penyidik mengetahui Panji Gumilang memiliki lima nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Penyidik mengecek rekening dan transaksi atas kelima nama itu.
Kemudian, penyidik memblokir 154 rekening. Dari ratusan rekening itu, 14 rekening didapati berisi uang senilai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, pinjaman yang diterima Panji pada 2019 senilai Rp73 miliar yang diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
"Cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, penyidik menemukan ada pembelian aset oleh Panji menggunakan uang yayasan pada 2016-2023. Bukti ini memperkuat penyidik Panji telah melakukan tindak pidana yayasan dan penggelapan.
Whisnu mengatakan penyidik melakukan pelacakan aset dan rekening. Penyidik menemukan dana masuk ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp900 miliar. Ada pula transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar.
"Sehingga, kalau kita lihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," beber Whisnu.
Penyidik disebut masih mendalami kerugian secara riil yang ditimbulkan atas tindak pidana yang dilakukan pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Panji dijerat tiga pasal dalam kasus ini.
Pertama, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.