Korupsi Emas Antam, Pengusaha Budi Said Diduga Cuci Uang Rp48 Miliar

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Korupsi Emas Antam, Pengusaha Budi Said Diduga Cuci Uang Rp48 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 17:43

Jakarta: Pengusaha Budi Said turut didakwa melakukan pencucian uang atas dugaan korupsi transaksi jual beli emas di PT Antam Tbk. Uang terkait diduga sudah dialihkan untuk disamarkan.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2024.

Pencucian uang diduga dilakukan dengan melakukan transaksi yang disamarkan, menggunakan nama orang lain pada 12 November 2018 sampai 6 Desember 2018. Nilainya mencapai Rp48,3 miliar.

Uang hasil korupsinya juga diduga ditempatkan ke sejumlah perusahaan. Rincian nilai, yakni Rp3,1 miliar dan Rp2,8 miliar.
 

Baca: Sidang Korupsi Antam, Pengusaha Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Pemindahan uang ke perusahaan itu terjadi sejak September 2019 sampai Maret 2022. Jaksa juga menyebut ada pengiriman modal ke perusahaan dari Oktober 2021 sampai November 2022.

Budi diduga melakukan tindakan koruptif bersama dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto, dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena.

Tindakan koruptif dalam kasus ini berjudi dari 2018 sampai 2022. Transaksi jual beli ini dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.

Transaksi yang dipermasalahkan yakni saat Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.

Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi.

Dalam dugaan pencucian uang ini, Budi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)