RI Sambut Baik Resolusi PBB yang Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Sidang Majelis Umum PBB loloskan resolusi penarikan Israel dari Palestina. Foto: Anadolu

RI Sambut Baik Resolusi PBB yang Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Marcheilla Ariesta • 19 September 2024 21:52

Jakarta: Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina. Resolusi itu disambut baik Indonesia.

 

“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam sebuah pernyataan di X, Kamis, 19 September 2024.

 

“Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum,” lanjut pernyataan itu.

 

Sebelumnya, pada Februari lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta untuk memberikan advisory opinion di ICJ terkait isu ini. Ia diminta Majelis Umum PBB untuk memberikan keterangan terkait pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat.

 

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tegas pernyataan tersebut.

 

Majelis Umum PBB pada Rabu, 18 September secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang "melanggar hukum" dalam waktu 12 bulan.

 

Resolusi ini, yang dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.

 

Didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

 

Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

 

Resolusi ini menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan "tanggung jawab tetap PBB" hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.

 

Baca juga: PBB Loloskan Resolusi Menuntut Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, Indonesia Mendukung

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)