Datang ke KPK, Hasto Tak Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra

Datang ke KPK, Hasto Tak Diperiksa

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2024 11:49

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski hadir hari ini, 15 Agustus 2024. Alasannya karena pemanggilan Hasto besok, 16 Agustus 2024.

“Sesuai dengan panggilan saya, historical-nya, seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2024.

Pemeriksaan Hasto berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta. Hasto berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.

Hasto menjelaskan dia memiliki acara yang sudah dijadwalkan sejak lama, besok. Sehingga, Sekjen PDIP itu memilih untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
 

Baca: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno Di Museum Multatuli, bersama dengan Bapak Erlangga Pribadi, Boni Triana, dan juga Bapak Rocky Gerung, dan itu sudah direncanakan 2 minggu yang lalu,” ucap Hasto.

Menurutnya, penyidik KPK sudah disurati sejak Senin, 12 Agustus 2024. Namun, karena hari ini tidak bisa, pemeriksaan ditunda jadi pekan depan.

“Akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus hari selasa jam 10 pagi,” ujar Hasto.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)