Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty. Metro TV
Media Indonesia • 19 November 2024 19:58
Depok: Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty alias Tat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jawa Barat, Selasa, 19 November 2024. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dihadapan Majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung.
Dalam tuntutannya, Edrus mengatakan terdakdwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita sehingga terdakdwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
"Memutuskan, terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Edrus.
Tuntutan ini, sambung Edrus sebagaimana yang diatur Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Edrus yang sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan terdakwa Meita tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Baca: Influencer Sekaligus Penganiaya Balita di Depok Mengaku Khilaf |