Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penyiksaan Balita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty. Metro TV

Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penyiksaan Balita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Media Indonesia • 19 November 2024 19:58

Depok: Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Meita Irianty alias Tat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jawa Barat, Selasa, 19 November 2024. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dihadapan Majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung.

Dalam tuntutannya, Edrus mengatakan terdakdwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita sehingga terdakdwa dituntut  dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

"Memutuskan,  terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Edrus.

Tuntutan ini, sambung Edrus sebagaimana yang diatur  Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Edrus yang sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan terdakwa Meita  tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
 

Baca: Influencer Sekaligus Penganiaya Balita di Depok Mengaku Khilaf

 "Terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, " ujarnya.

Meita, kata Edrus juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan. Serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan barang bukti berupa, satu kotak celana panjang warna pink bergambar kucing dengan tulisan Merik sampai dengan satu buah flashdisk 16 KB merek Sandisk warna hitam dan warna merah di lapas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan," tambahnya.

Diketahui, Meita Irianty ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Kota Depok. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Rabu, 6 November, Meita mengaku tidak berniat mencelakai kedua korban. “Saya enggak ada niatan mencelakai dan mencederai. Jadi betul-betul saat itu saja,” kata Meita.

Semenjak itu, kata Meita, dia tidak lagi mendatangi Daycare Wensen School demi menghindari interaksi dengan anak-anak, karena takut kejadian serupa berulang. “Setelah kejadian itu, saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya (ada yang) ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujar Meita 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)