Pemilihan Wali Kota Mesti Diakomodasi RUU DKJ

Ketua DPW PKS Provinsi DKI Jakarta Khoirudin/Medcom.id/Theo

Pemilihan Wali Kota Mesti Diakomodasi RUU DKJ

Theofilus Ifan Sucipto • 15 March 2024 18:05

Jakarta: Status kekhususan Jakarta usai tak jadi ibu kota diminta lebih jelas. Terutama, mengenai pemilihan wali kota yang lazimnya dilakukan di daerah khusus.

“Jakarta 9,8 juta penduduk jangan sampai tidak ada pemilihan wali kota,” kata Ketua DPW PKS Provinsi DKI Jakarta Khoirudin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Dia ingin pembagasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di DPR mengulas hal itu. Sehingga, pembahasan menjadi lebih substantif.

“Kekhususan Jakarta jangan berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogyakarta, dan Aceh. Mereka ada pemilihan wali kota,” ujar dia.
 

Baca: Jakarta Harus Tetap Jadi Kota Egaliter Usai RUU DKJ Disahkan

Di sisi lain, Khoirudin menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih presiden. Dia bersyukur rencana itu gugur setelah pemerintah memastikan posisi Jakarta 1 dipilih masyarakat.

“Kami tidak setuju (Gubernur Jakarta dipilih presiden) dan semua partai sudah sepakat tidak setuju,” papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)