Polri Tangani 78 Tindak Pidana Pemilu

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Polri

Polri Tangani 78 Tindak Pidana Pemilu

Siti Yona Hukmana • 8 March 2024 14:40

Jakarta: Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri menangani 78 Tindak Pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kasus ini pelimpahan dari Bawaslu RI.

"Kelima, terkait penanganan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu Operasi Mantap Brata (OMB) ini data penyidikan tindak pidana pemilu yang diteruskan dari Bawaslu itu sebnyak 78," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.

Trunoyudo merinci progres penanganan ke-78 kasus tersebut. Menurutnya, ada 25 kasus sudah tahap penyidikan, kemudian 13 kasus dihentikan ata SP3, 40 Kasus masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidang.

"Dengan hasil putusan atau tuntunan sebanyak 38 yang diterima oleh sentral gakkumdu penyidik Polri, 14 sudah di tahap sidang, 23 status berada di pengadilan negeri dan satu status di pengadilan tinggi. Ini secara nasional," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Kasatgas Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu ke Polri. Setiap laporan disebut harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.
 

Baca juga: 

6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejari Jakpus



Menurutnya, Bawaslu adalah leading sector penanganan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyatakan laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait Pemilu. Dia mempersilakan masyarakat bila melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Djuhandahni menjelaskan, Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya, dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidak adanya unsur pelanggaran.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Djuhandhani mengatakan mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik, mengingat saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan pemilu. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," ujar Djuhandhani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)