Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 18 October 2023 08:08
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebanyak 19 saksi diperiksa penyidik hari ini.
"Dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ade merinci ke-19 saksi tersebut. Mereka ialah satu orang mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, tiga orang saksi (pemeriksaan tambahan) salah satunya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
"Enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI (Firli Bahuri), dan delapan orang saksi lainnya," beber Ade.
Ade tak menyebut waktu pemeriksaan. Biasanya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, penyidik memanggil enam saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Keenamnya adalah tiga orang dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dan Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019, Saut Situmorang.
"Ke-6 saksi tersebut di atas hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 dan telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik, mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," ungkap Ade.
Namun, Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan. Salah satu saksi, yakni Saut Situmorang memberikan pernyataan kepada awak media usai pemeriksaan. Saut diperiksa sebagai ahli terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton.
Saut menegaskan pertemuan itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36 itu menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Agustus 2023.
Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka buntut pertemuan tersebut. Kemudian, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang.
Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.