MA Tegaskan Perubahan Gaji Hakim Sudah Sampai Kemenkeu

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto. Medcom.id/Qonita

MA Tegaskan Perubahan Gaji Hakim Sudah Sampai Kemenkeu

Qonita Rakhman • 7 October 2024 23:11

Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto menyatakan telah mengupayakan kesejahteraan hakim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selanjutnya, telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Info terakhir, tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip,” ujar Suharto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Namun, memang untuk usulan yang diberikan ke KemenPAN-RB tidak semua disetujui. Dari delapan usulan, setengahnya yang dapat diteruskan ke Kemenkeu. Hal ini meliputi gaji pokok naik 8-15 persen, pensiun naik 8-15 persen, dan tunjangan hakim 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

“Sebetulnya memang usulan naskah akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan, tetapi usulan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan,” tambah Suharto.

Selanjutnya, setelah berproses di Kemenkeu, berkurang menjadi tiga yang disetujui. Hal ini meliputi gaji pokok naik, pensiun, dan tunjangan hakim.
 

Baca juga: 

Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan, MA Sebut Anggaran Pemerintah Terbatas



Tunjangan kemahalan tidak dilanjutkan karena Kemenkeu sempat mengundang Badan Pusat Statistik (BPS). Ini ditujukan untuk membandingkan besaran tunjangan dengan aparat lainnya.

Diketahui juga sebenarnya tunjangan kemahalan sudah ada di sistem zona. Suhanto mengatakan, dari tiga zona khusus,hanya zona 1 yang diubah dari semula tidak dapat menjadi dapat.

Setelah didiskusikan akhirnya tunjangan kemahalan tidak dimasukkan. Namun, Ketua MA menginstruksikan tunjangan kemahalan dapat menyusul kedepannya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti bersama untuk melakukan audiensi dengan MA terkait kesejahteraan hakim. Adapun tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)