Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto. Medcom.id/Qonita
Qonita Rakhman • 7 October 2024 23:11
Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto menyatakan telah mengupayakan kesejahteraan hakim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selanjutnya, telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Info terakhir, tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip,” ujar Suharto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Namun, memang untuk usulan yang diberikan ke KemenPAN-RB tidak semua disetujui. Dari delapan usulan, setengahnya yang dapat diteruskan ke Kemenkeu. Hal ini meliputi gaji pokok naik 8-15 persen, pensiun naik 8-15 persen, dan tunjangan hakim 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
“Sebetulnya memang usulan naskah akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan, tetapi usulan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan,” tambah Suharto.
Selanjutnya, setelah berproses di Kemenkeu, berkurang menjadi tiga yang disetujui. Hal ini meliputi gaji pokok naik, pensiun, dan tunjangan hakim.
Baca juga:
Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan, MA Sebut Anggaran Pemerintah Terbatas |