Pj Bupati Serahkan Kasus Korupsi BPR Jepara Artha ke KPK

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Pj Bupati Serahkan Kasus Korupsi BPR Jepara Artha ke KPK

Rhobi Shani • 10 October 2024 12:27

Jepara: Kasus kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha saat ini memasuki babak baru pascapenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan kasus itu ke pihak berwenang. 

"Kita serahkan saja ke yang berwenang. Nanti keputusannya bagaimana, kita ikuti saja," kata Edy, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Edy menyebut baru tahu mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi kredit usaha Bank Jepara Artha melalui media. Mengenai penyelidikan dari KPK, Edy mengaku tak mengetahui detailnya termasuk penyitaan mobil dari salah satu tersangka.  "Tidak tahu (penyitaan mobil)," papar dia. 
 

Baca: Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha Terkait Kerugian Negara

Di sisi lain, Pemkab Jepara juga mengajukan gugatan  perdata mengenai penyetaraan modal dari Pemkab untuk Bank Jepara Artha. Beberapa nama yang digugat juga menjadi salah satu tersangka. "Kemungkinan sebagaian ada. Kita tunggu di pengadilan," katanya. 

Ia menyebut, saat ini yang terpenting adalah uang nasabah atau masyarakat di Bank Jepara Artha bisa dikembalikan dan juga penyetaraan modal dari Pemkab. "Yang penting ada laporan rutin BJA kami yang dilaporkan jadi kami percaya ada. Kami berterimakasih OJK sudah memberitahu bahwa ada sesuatu yang ganjil. Harusnya penyertaan modal bisa dikembalikan. Sesuai aturan," katanya. 

Saat pemeriksaan KPK, pihak Pemkab Jepara turut ditanyai beberapa hal prosedural.  "Hanya sebagai pertanyaan kepada staff yang menangani sekitar 2 bulan yang lalu. Untuk detilnya silahkan tanya kepada yang terkait," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)