Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha Terkait Kerugian Negara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Elma Rosana

Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha Terkait Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 13:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Permainan kotor itu membuat negara merugi.

“Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami, ini kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Asep belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal perkembangan kasus ini. Sebab, perkaranya baru naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik, tapi, masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan,” ucap Asep.

Baca: 

KPK Usut Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, 5 Orang Jadi Tersangka


Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)