Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 13:48
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia didakwa menerima uang haram belasan miliar rupiah.
"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Uang suap itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Penerimaan suap itu juga dilakukan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya (sebagai sekretaris MA)," ucap Wawan.
Duit itu dimaksud agar Hasbi membantu Heryanto mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman. Perkara itu berkaitan dengan kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA.
Heryanto ingin putusan hakim agung sesuai dengan keinginannya. Akhirnya, debitur KSP Intidana itu menggunakan cara haram dengan menyuap Hasbi melalui Dadan untuk memenangkan kasasi tersebut.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya (Hasbi Hasan)," ujar Wawan.
Dalam dakwaan, Hasbi juga disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp630.844.400. Fasilitas yang didapatkan berupa uang, perjalanan wisata, dan penginapan.
Seluruh
gratifikasi itu berasal dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah. Seluruh fasilitas itu diduga berlawanan dengan kewajiban dan jabatan Hasbi sebagai sekretaris MA.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.