Ilustrasi Polri Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 April 2024 09:20
Jakarta: Mabes Polri menyoroti kasus konvoi motor dengan kamuflase bagi-bagi takjil di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang meresahkan masyarakat. Polri menegaskan perbuatan meresahkan di bulan Ramadan bisa diproses hukum.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan preemtif menyosialisasikan, preventif hadir di tengah-tengah (masyarakat), masih saja terjadi (konvoi meresahkan), akan dilakukan penegakan hukum secara terukur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Jumat, 5 April 2024.
Trunoyudo mengatakan dengan proses hukum bisa menjadi pelajaran dan membuat orang lain takut melakukan hal sama. Sebab, kata dia, kegiatan konvoi itu meresahkan masyarakat.
"Dan, Polri akan melakukan langkah sesuai aturan berlaku. Sehingga, harapannya masyarakat bisa melakukan ibadah dengan baik selama bulan Ramadan," ujar jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo mengatakan konvoi motor oleh masyarakat dengan kamuflase bagi-bagi takjil telah ditangani Polrestabes Makassar. Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan meresahkan. Kekhidmatan orang selama Ramadhan disebut akan terganggu akibat konvoi motor.
"Ini kan bulan berkah, orang melakukan ibadah tentu tanpa mengurangi rasa kekhidmatan, dengan ada gangguan itu akan mengurangi rasa khidmat dalam beribadah," tutur dia.
Baca Juga:
Pabrik Rumahan Sabu di Semarang Digrebek |