KPK Tegaskan Gazalba Saleh Masih Menyandang Status Terdakwa

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tegaskan Gazalba Saleh Masih Menyandang Status Terdakwa

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 19:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih menyandang status terdakwa dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kebebasannya dari putusan sela tidak murni.

"Berkas kan sudah lengkap, tapi, istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus Gazalba saat ini dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dia dibebaskan karena adanya perintah hakim dalam putusan sela yang harus dijalankan oleh Lembaga Antirasuah.

"Poinnya pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," ujar Ali.
 

Baca juga: Pimpinan KPK Sepakat Melawan Kebebasan Gazalba dari Putusan Sela

KPK juga menegaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba belum final. Sebab, kata Ali, tahapan pembuktian belum disentuh hakim.

"Yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba Saleh) belum disentuh sama sekali. Tapi, berkasnya sudah lengkap," ucap Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan putusan sela bukan akhir. Sebab, vonis itu cuma permasalahan administrasi sebelum pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi. KPK bakal mengambil langkah banding.

"Hakim dinyatakan dakwaanmu tidak diterima karena kamu tidak berkompetensi maka pemutusnya adalah putusan hakim itu dan kami akan kemudian saat ini akan mengupayakan dengan upaya hukum banding," tegas Ghufron.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)