Ilustrasi TNI. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 13:11
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden berwenang menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil. Prajurit tersebut juga yang dipandang dapat membantu tugas Kepala Negara.
"Karena kan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, yang tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa. Itu enggak ada masalah, tergantung presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
DPR, kata dia, akan mengawasi penunjukkan itu. Dia menyampaikan aturan pembatasan kementerian yang diisi prajurit aktif TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal dibahas DPR.
"Nanti kita lihat di pembahasan, kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu," ucap Supratman.
Baca Juga: Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI, Baleg DPR Bantah |