Baleg Sebut Kewenangan Presiden Tunjuk Prajurit Aktif Menempati Jabatan Sipil

Ilustrasi TNI. Medcom

Baleg Sebut Kewenangan Presiden Tunjuk Prajurit Aktif Menempati Jabatan Sipil

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 13:11

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden berwenang menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil. Prajurit tersebut juga yang dipandang dapat membantu tugas Kepala Negara.

"Karena kan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, yang tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa. Itu enggak ada masalah, tergantung presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

DPR, kata dia, akan mengawasi penunjukkan itu. Dia menyampaikan aturan pembatasan kementerian yang diisi prajurit aktif TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal dibahas DPR.

"Nanti kita lihat di pembahasan, kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu," ucap Supratman.
 

Baca Juga: 
Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI, Baleg DPR Bantah

Politikus Partai Gerindra itu membantah adanya upaya untuk membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Supratman mengatakan prajurit aktif TNI sudah menempati jabatan sipil meskipun terbatas.

Dia mencontohkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Posisi itu ditempati Mayor Jenderal Wahyoedho.

"Kalau dibilang kembali ke dwifungsi enggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di Kejaksaan Agung, kan lembaga sipil tuh, militer, enggak ada masalah kok," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)