Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 10:09
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah soal kembalinya dwifungsi TNI melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amendemen beleid itu juga dibantah sebagai jalur migrasi TNI ke area sipil.
"Nah, ini yang harus digarisbawahi, bahwa TNI/Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya, tidak ada migrasi TNI/Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi TNI/Polri," kata Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun. Pada Pasal 53 ayat 1 revisi UU TNI disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.
Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau fungsional mungkin posnya banyak yang masih harus diisi, tapi saya juga melihat bahwa intinya ini usia pensiun untuk bintara itu yang kita perhatikan," ujar Mardani.
Baca: Revisi UU TNI: Usia Pensiun jadi 60 Tahun |