Videotron Anies Baswedan. Foto: Istimewa
Sri Utami • 16 January 2024 20:34
Jakarta: Kejadian penghentian videotron salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat mengindikasikan demokrasi Indonesia masih sulit naik kelas. Iklan politik yang dihentikan dengan alasan yang tidak jelas tersebut telah melanggar kebebasan bahkan aturan yang mengatur dan melindungi iklan masa kampanye.
"Iklan politik itu bagian dari masa kampanye dan itu sudah dilindungi oleh hukum. Jadi mau pasang di mana pun sah-sah saja," kata Pakar politik Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, Selasa, 16 Januari 2024.
Selama masa kampanye, kata dia, setiap peserta pemilu diberi ruang oleh undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk memasang alat peraga kampanye.
Menurut dia, selama konten maupun cara mengiklan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku serta tidak melanggar, maka tidak boleh ada yang mengusik.
"Kalau seperti ini ada tangan gelap yang menurutku membuat kampanye itu jadi tidak jelas dan asik. Videotron kebanyakan punya swasta artinya tim paslon punya kontrak dengan swasta ada harga lalu dipasang. Sepanjang kontrak itu sah saja," jelasnya.
Baca juga: Sambangi Makassar, Anies Menginap di Rumah JK |