Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Foto: Medcom/Siti Yona.
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2024 18:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama berinisial K (Kusnadi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Kusnadi bukan satu-satunya pihak yang dicegah KPK. Lembaga antikorupsi itu melayangkan surat pencegahan terhadap empat orang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tessa hanya menyebut inisial empat orang yang dicegah. Mereka adalah SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Baca juga:
Usut Perintangan Penyidikan, KPK Dongkrak Intensitas Perburuan Harun Masiku |