Tolak Revisi UU TNI dan UU Polri, Megawati: TAP MPR Harus Dijalankan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tolak Revisi UU TNI dan UU Polri, Megawati: TAP MPR Harus Dijalankan

Fachri Audhia Hafiez • 30 July 2024 16:28

Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia menegaskan menolak revisi tersebut.

"Undang-undang, nanti kalau saya ngomong gini, Bu Mega enggak setuju, ya enggak setujulah, yang RUU TNI-Polri gitu," kata Megawati dalam Mukernas Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.

Megawati menyinggung soal Tap MPR Nomor VI/MPR/2020. Aturan ini mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri.

"Sumbernya, itu TAP MPR loh, yang namanya ketika jadi satu, saya yang memisahkan, Presiden loh bukan Megawati. TAP MPR harus dijalankan, yaitu pemisahan antara TNI-Polri," ujar Megawati.
 

Baca Juga: 

PDIP Ingatkan Revisi UU TNI dan Polri Tak Menghidupkan Lagi Orde Baru


Presiden kelima RI itu tak menyoal soal kesetaraan umur. Hal itu yang menjadi fokus dari revisi. Megawati menilai ke depannya, akan terjadi kesetaraan di TNI dan Polri. Misalnya, soal alutsista.

"Sampai saya bilang gini, oh kalau disetarakan artinya, kalau AU (TNI Angkatan Udara) RI punya pesawat, berarti polisi punya pesawat dong. Itu pemikiran saya. Ada yang bilang, oh enggak gitu Bu, ini persoalan umur. Ya persoalan umur ya sudah saja, ndak perlu disetarakan-setarakan gitu, apa toh maunya," ujar Megawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)