Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 29 July 2024 17:02
Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya menolak menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam sebuah putusan hakim merupakan suatu hal yang normal yang tidak bisa dinilai atau dikomentari sesama hakim.
"PN Surabaya merasa ini sesuatu yang biasa maksudnya bukan yang menyepelekan kita bereaksi ini memang tidak bisa menyampaikan owh kami sudah melakukan pemeriksaan seperti tuntutan-tuntutan masyarakat," kata Alex di Surabaya, Senin, 29 Juli 2024.
Baca: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |