Kapan Gaji ke-14 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi THR. Foto: Pexels.

Kapan Gaji ke-14 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Dasar Hukumnya

Husen Miftahudin • 20 February 2026 15:15

Jakarta: Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, pertanyaan soal pencairan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hangat diperbincangkan.

Walaupun tanggal pastinya belum ditetapkan secara pasti, namun besaran tunjangan yang meliputi gaji pokok serta tunjangan kinerja tersebut diperkirakan akan mulai cair pada awal Ramadan 2026.

Lantas, kapan Gaji-14 2026 cair dan berapa estimasi besarannya? berikut penjelasannya!
 

Apa itu gaji ke-14?


Mengutip laman Kantorku.id, Kamis, 19 Februari 2026, gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah insentif tahunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil  (PNS), TNI, Polri dan pejabat negara menjelang Idulfitri.

Pemberian gaji ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 dan sejak saat itu menjadi tunjangan yang dinantikan.
 

Prediksi pencairan gaji ke-14


Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum perayaan Idulfitri. Namun, untuk 2026 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-14 atau THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai cair pada awal Ramadan.
 
Baca juga: Purbaya Pastikan THR ASN Cair di Minggu Pertama Ramadan


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Besaran gaji ke-14 ASN


Meski hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pasti Gaji ke-14 atau THR 2026, namun penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:
  • Golongan I: Rp2,2 juta-Rp2,8 juta.
  • Golongan II: Rp3 juta-Rp4 juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta-Rp5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp5,8 juta-Rp7,8 juta.
 

Dasar hukum penetapan gaji ke-14


Terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur pemberian Gaji ke-14 Tahun 2026, di antaranya:
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.

Demikian informasi seputar gaji ke-14 atau THR 2026 untuk ASN. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dapat terjaga khususnya saat Ramadan dan menyambut perayaan Idulfitri 1447 H. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)