Sembunyikan 16 Kg Sabu di Dalam Ban, 2 Pengedar Ditangkap di Depok

Barang bukti 16 kg sabu yang disembunyikan di dalam ban dari hasil pengungkapan di Depok. Foto: Antara.

Sembunyikan 16 Kg Sabu di Dalam Ban, 2 Pengedar Ditangkap di Depok

Anggi Tondi Martaon • 8 May 2026 17:57

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 17.30 WIB, itu.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35)," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto dikutip dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026.

Ari menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda," ungkap Ari.

Ari menjelaskan penangkapan pertama terjadi di jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan barang bukti kembali di Perumahan Kirana Gardenia, Bojong Sari, Kota Depok dan menemukan barang bukti seberat 13 kilogram, jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan seberat 16 kilogram," katanya.

Para tersangka menggunakan modus yang menarik. Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing selanjutnya dibongkar dan diedarkan.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

"Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing. Harap di perumahan atau dimanapun agar waspada, lindungi lingkungan, mari kita jaga bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, " ujar Ari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)