Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sekaligus pemasok narkotika di Kota Medan. Pelaku yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap.
Seorang pria berinisial AR harus menahan sakit setelah ditembak di bagian kaki oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Tindakan tegas ini dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan menyerang polisi saat proses penangkapan berlangsung di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa dini hari.
AR diketahui merupakan pengedar sekaligus pemasok narkoba ke sejumlah kawasan rawan di Kota Medan. Identitas pelaku terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan oleh petugas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkus besar narkotika jenis
sabu dengan total berat mencapai 20 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kembali ke jaringan yang telah lama beroperasi di wilayah Medan bagian utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Komisaris Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2016.
“Pelaku ini merupakan residivis, pernah terlibat kasus narkotika jenis ganja dan sudah menjalani hukuman. Setelah bebas, kembali mengedarkan narkotika, kali ini jenis sabu.”
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain yang berada di atas pelaku.
Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Metro TV/Edy Sembiring)