Barang bukti narkoba. Foto: Antara
Polres Jakpus Tangkap 3 Pengedar Sabu
M Sholahadhin Azhar • 5 May 2026 19:01
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Mereka mengedarkan sabu di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kapolsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat AKBP Agus Ady Wijaya, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, serta Depok (Jawa Barat). Agus mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir melakukan penyelidikan. Kemudian, menangkap tersangka MZ di Jalan Petamburan Raya pada 27 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Agus mengatakan dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu. Narkotika itu disimpan dalam plastik klip beserta alat pendukung, seperti timbangan digital.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai bandar," ujar Agus.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga petugas menangkap tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi.
Kasus tersebut terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama. Penangkapan tersangka HP dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah besar, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam pengolahan narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Di lokasi itu, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta sejumlah peralatan pendukung.
Polisi menyita 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram. Kemudian, bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
Agus menegaskan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Terutama, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.
"Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil kami kembangkan dari beberapa lokasi hingga ke luar wilayah," ungkap Agus.

Barang bukti narkoba. Foto: Antara
Dia menegaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Termasuk, memburu pelaku lain yang berada di dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.