Barang bukti pemerasan. Foto: Tangkapan layar KPK
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 05:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Tri diduga mengantongi uang Rp1 miliar lebih.
"TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Uang itu didapat karena Tri menjadi perantara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN). Sebanyak Rp930 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022.
"Pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta," ujar Asep.
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.