Dibuka Hingga 2 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Bos OJK

Otoritas Jasa Keuangan/Istimewa

Dibuka Hingga 2 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Bos OJK

Riza Aslam Khaeron • 11 February 2026 19:12

Jakarta: Pendaftaran seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka sejak 11 Februari 2026, dan akan ditutup pada 2 Maret 2026.

Berdasarkan Pengumuman Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026, Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mengisi tiga posisi strategis di Dewan Komisioner OJK: Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Terdapat beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para calon pejabat OJK, termasuk pengalaman di bidang keuangan selama minimal 10 tahun. Bagi yang berminat, berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, ketentuan, dan cara mendaftar.
 

Syarat Umum Pendaftar

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar:
  • Warga Negara Indonesia

  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

  • Cakap hukum

  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

  • Sehat jasmani

  • Usia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026

  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih

  • Bukan pengurus/anggota partai politik saat pencalonan. Jika merupakan pengurus partai, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
     

Ketentuan Tambahan

Selain syarat umum, terdapat ketentuan khusus di internal Dewan Komisioner OJK:
  • Antaranggota DK OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.
     

Cara Daftar dan Ketentuan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online. Berikut alurnya:
  • Akses laman pendaftaran: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

  • Isi formulir pendaftaran elektronik dan lengkapi data diri

  • Pendaftar hanya boleh memilih satu jabatan: Ketua DK, Wakil Ketua DK, atau Kepala Eksekutif Pengawas

  • Unggah dokumen persyaratan, lalu submit sebelum batas waktu
     

Dokumen yang Wajib Diunggah


Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Panitia Seleksi mewajibkan pendaftar mengunggah dokumen sebagai berikut:
  • Pas foto berwarna terbaru (format .jpg)

  • Scan KTP elektronik

  • Scan Tanda Terima SPT pajak tahun pajak 2023 dan 2024

  • Scan Tanda Terima LHKPN terakhir (untuk wajib lapor) atau LHKASN terakhir (untuk penyelenggara negara)

  • Scan ijazah pendidikan terakhir

  • Scan dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan (misalnya sertifikat keahlian, SK jabatan, atau keputusan RUPS)

  • Surat referensi dari asosiasi profesi (jika ada)

  • Makalah yang ditulis sendiri sesuai tema jabatan (kerangka tersedia di laman seleksi)

  • SKCK dari Mabes Polri atau Polda

  • Izin tertulis dari pimpinan instansi/perusahaan tempat bekerja (bila relevan)

    • ASN: minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    • BI/OJK/LPS: minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen bidang SDM

  • Scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format pada lampiran pengumuman

Format dan ukuran berkas: Semua dokumen hasil pindai harus berekstensi .pdf, pas foto harus berekstensi .jpg, dan ukuran maksimal setiap berkas adalah 10 MB.
 
Baca Juga:
Saham Fundamental Bagus Masih Menguat, Investor Jangan Panik
 

Pengumuman Hasil dan Catatan Panitia

Hasil seleksi akan diumumkan melalui: Panitia mengimbau agar para peserta segera mengunggah dokumen sebelum batas waktu. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, dan peserta diminta untuk mewaspadai serta mengabaikan pihak-pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)