Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Sidang Dipercepat, Nadiem Diberi Waktu 2 Hari untuk Hadirkan Seluruh Saksi-Ahli
Achmad Zulfikar Fazli • 22 April 2026 19:18
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempercepat jadwal persidangan kasus pengadaan chromebook. Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hanya diberikan waktu dua hari pada 22-23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak penuntut umum dan pihak terdakwa. Dalam tahap agenda pembuktian persidangan, penuntut umum diberikan waktu sebanyak 11 kali, sedangkan Nadiem hanya tiga kali.
Rentang waktu sidang, penuntut umum diberikan waktu tiga bulan, dan Nadiem hanya dua minggu, jumlah saksi penuntut umum sebanyak 55 orang, dan Nadiem hanya 12 orang, serta jumlah ahli penuntut umum sebanyak tujuh orang, dan Nadiem hanya satu orang.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan perbedaan ini berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh. Padahal, kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi terdakwa.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga:
Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Chromebook |

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir. Dok. Istimewa
Hal senada disampaikan Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir. Ari menekankan keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel, serta kelengkapan pembuktian.