KPK Sebut Pemerasan Sudewo Mencapai Rp50 Miliar Jika Tidak Kena OTT

Bupati Pati Sudewo. Foto: MI

KPK Sebut Pemerasan Sudewo Mencapai Rp50 Miliar Jika Tidak Kena OTT

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 10:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati nonaktif Pati Sudewo, bisa mendapatkan uang puluhan miliar jika tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Uang Rp2,6 miliar yang disita dari OTT, berasal beberapa kecamatan.

“Kalau ada 21 kecamatan, berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Budi menjelaskan Rp2,6 miliar untuk Suderwo berasal dari satu kecamatan. KPK berhasil mencegah korban Sudewo membludak.

“Kita bisa mencegah adanya modus-modus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan-kecamatan itu,” ucap Budi.
 


Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.


Bupati Pati Sudewo. Foto: Antara

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)