KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Candra Yuri Nuralam • 6 January 2026 14:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Satu saksi dipanggil penyidik hari ini, 6 Januari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menjelaskan saksi yang dipanggil, yaitu Direktur Verifone Muhammad Aziz. Negara sudah merealisasikan alokasi Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021-2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.
 


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)