Menkomdigi Sambut Iktikad Baik Meta Taati PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Ke

Menkomdigi Sambut Iktikad Baik Meta Taati PP Tunas

Siti Yona Hukmana • 9 April 2026 19:12

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut iktikad baik perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram untuk membatasi akses anak ke platform media sosial. Hal itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 9 April 2026

Menurut Meutya, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya. Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads mulanya boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.  Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis, 9 April 2026.

Meta menyampaikan komitmen untuk melakukan deaktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta. Pembaruan bertahap terkait pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat, 10 April 2026. Meutya menilai, komitmen kepatuhan Meta menunjukkan kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

Kekerasan anak/Ilustrasi Medcom.id

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," ujar Meutya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas hingga Kamis, 9 April 2026, meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Sementara Google, selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)