Berniat 'Mengorupsi' Kuota Haji Tambahan, Yaqut Surati Menhaj Arab Saudi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Berniat 'Mengorupsi' Kuota Haji Tambahan, Yaqut Surati Menhaj Arab Saudi

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2026 09:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yaqut Cholil Quomas sangat berniat mengkorupsi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Bahkan, eks Menteri Agama (Menag) itu sampai membuat surat resmi RI yang ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota haji tambahan dengan skema rata.

“YCQ kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu, yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu kuota reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.690 jemaah, artinya untuk kuota tamabahn sudah dibagi menjadi 50:50,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Surat itu dikirim usai Yaqut membuat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah yang menegaskan bahwa skema pembagian kuota haji tambahan diratakan. Keputusan Yaqut padahal menentang aturan yang berlaku dan hasil kesepakatan Panja DPR.

“Kesepakatan itu tidak sesuai dengan hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tanggal 27 November 2023,” ujar Asep.

Sebelum surat itu dikirim, Yaqut, memerintahkan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk berkoordinasi dengan staf tenis pada Kantor Haji Jeddah untuk menerjemahkan permintaan pembagian kuota haji, dengan skema rata pada pertengahan Desember 2023. Setelah surat itu dikirim, Yaqut melakukan pertemuan dengan pejabat Arab Saudi.

Baca Juga :

Kubu Yaqut Bela Diri

“Dilakukan pertemuan antara YCQ dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang membahas salah satu poin bahwa ‘Menteri Agama meminta terhadap kuota tambahan, penetapan alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus’,” ucap Asep.

Setelah surat RI ke Kerajaan Arab Saudi dikirim Yaqut, Gus Alex langsung mengkoordinir sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk memator harga tiap kuota haji tambahan yang akan disebarkan. Dalam kasus ini, KPK menegaskan Gus Alex merupakan representasi Yaqut saat meminta uang.

“Nilai fee disepakati sebesar USD2 ribu atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” ujar Asep.

Siasat Yaqut menggunakan fasilitas dan nama negara ini berhasil. Pembagian kuota utama dan tambahan haji Indonesia dibagi sesuai kemauan Yaqut.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas (tengah). Foto: Antara.

“Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuota haji 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” tegas Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)