Simak Cara Mengatasi Kurang Bayar di Coretax Biar Gak Kena Denda

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Simak Cara Mengatasi Kurang Bayar di Coretax Biar Gak Kena Denda

Husen Miftahudin • 7 April 2026 14:40

Jakarta: Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kewajiban individu untuk melaporkan pajak setiap tahun. Tidak jarang masyarakat melakukan kesalahan dalam pembayaran seperti kurang bayar di Coretax, hal ini perlu dihindari agar tidak terkena denda.

Mengutip PT Mitra Pajakku pada laman instagram @pajakku, berikut langkah-langkahnya.
 

Status SPT: 'Kurang Bayar'

Jika pada induk SPT angka 11a menunjukkan nilai positif (bukan minus), artinya terdapat pajak yang masih harus dibayar. Dalam kondisi ini, pelunasan dilakukan langsung melalui sistem Coretax. Tidak perlu membuat kode billing secara manual di luar proses SPT.
 

Jangan buat kode billing manual

Untuk SPT Kurang Bayar, Coretax akan otomatis membuat Kode Billing ketika klik tombol "Bayar dan Lapor". Membuat billing secara terpisah justru rentan menimbulkan kesalahan administrasi karena tidak terhubung langsung dengan konsep SPT yang dibuat.
 

Langkah mengatasi kurang bayar

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi kurang bayar:
 

1. Langkah pertama: Klik "Bayar dan Lapor"

Perhatikan terlebih dahulu:
  • Seluruh formulir yang sudah diisi lengkap.
  • Kotak pernyataan sudah dicentang.
  • Data penghasilan dan kredit pajak sudah sesuai.
  • Kemudian klik "Bayar dan Lapor", lalu tutup notifikasi yang muncul.
 

2. Langkah kedua: Pilih tax deposit (jika muncul)

Apabila muncul jendela "Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan" pilih klik "Tidak" semisal tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan ke pilihan metode pembayaran.
 

3. Langkah ketiga: Tentukan metode pembayaran

Terdapat dua opsi pembayaran dalam Coretax, yaitu:
  • Deposit pajak
Jika saldo mencukupi, pilih "Deposit Pajak". Setelah itu, saldo akan otomatis terpotong dan SPT langsung berstatus Dilaporkan.
  • Buat kode billing
Jika tidak memiliki saldo deposit, pilih "Buat Kode Billing". Lalu, Kode Billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah proses tanda tangan elektronik.
 

4. Langkah keempat: Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Sebelum pembayaran, lakukan tanda tangan elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP (passphrase). Perlu diperhatikan statusnya valid agar proses tidak gagal.
 
Baca juga: Lapor SPT Pajak Diperpanjang, Kemenkeu: Baru 10,6 Juta WP yang Lapor


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Setelah billing terbentuk

Jika memilih kode billing, status SPT akan berubah menjadi "SPT Menunggu Pembayaran". Anda bisa melakukan pembayaran melalui M-Banking, ATM, teller bank, atau pos persepsi. Kode billing yang terbentuk sudah terhubung secara langsung dengan SPT.
 

Tak perlu input NTPN Manual

Setelah selesai pembayaran tervalidasi sistem:
  • SPT berubah status secara otomatis menjadi "SPT Dilaporkan".
  • Anda tidak perlu input NTPN Manual.
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email terdaftar.

Proses pelunasan dan pelaporan terjadi dalam satu alur sistem.
 

Penting untuk diingat!

Jika SPT status "Kurang Bayar", maka:
  • Gunakan Tombol "Bayar dan Lapor".
  • Percayakan pada sistem yang secara otomatis dalam membuat kode billing.
  • Bayar sesuai metode yang sudah dipilih.
  • Tidak perlu membuat kode billing manual.

Sehingga selalu menggunakan jalur resmi melalui Coretax agar pembayaran dan pelaporan tidak keliru dalam pencatatan dan sinkron dalam sistem. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)