Lapor SPT Pajak Diperpanjang, Kemenkeu: Baru 10,6 Juta WP yang Lapor

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya.

Lapor SPT Pajak Diperpanjang, Kemenkeu: Baru 10,6 Juta WP yang Lapor

Husen Miftahudin • 6 April 2026 17:23

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April, mengingat baru 10.653.931 SPT Tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) per 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan jumlah tersebut setara dengan 88,87 persen SPT Tahunan yang masuk per 31 Maret 2025, yang tercatat sejumlah 11.988.774 SPT.

"Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026," ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 6 April 2026.

Ia menuturkan, jumlah pelaporan SPT yang masih di bawah capaian tahun lalu hingga akhir Maret 2026, karena sistem pelaporan baru melalui Coretax yang membuat banyak wajib pajak memerlukan pendampingan dalam pendaftaran akun, aktivasi, maupun pengisian SPT.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun sudah melakukan upaya 'jemput bola' di seluruh kantor wilayah, membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat edukasi kepada WP.

Bimo pun mengapresiasi para WP yang sudah berupaya untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan tenggat waktu awal, yakni 31 Maret 2026. Pada hari tersebut, sekitar 410 ribu SPT Tahunan dilaporkan oleh para Wajib Pajak.

"Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak," imbuh dia.
 

Baca juga: Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Wajib Pajak Masih Diberi Waktu hingga 30 April


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Hapus sanksi administratif


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP Kemenkeu pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 yang tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)