Pramono Larang ASN Kerja dari Kafe saat WFH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya

Pramono Larang ASN Kerja dari Kafe saat WFH

Aris Setya • 1 April 2026 13:17

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan.

Pramono menekankan, WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk sanksi, ia menegaskan pelanggaran akan dikenakan tindakan disiplin.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” ujar Pramono. 

Kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)