Pejabat Madya dan Pratama Dilarang WFH Setiap Jumat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya

Pejabat Madya dan Pratama Dilarang WFH Setiap Jumat

Aris Setya • 1 April 2026 13:09

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan sejumlah pejabat hingga dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dipastikan tetap bekerja pada hari Jumat. Artinya, mereka dilarang melaksanakan Work From Home (WFH).

“Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 April 2024.

Pramono memerinci, pejabat tingkat madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH hari Jumat. Selain itu, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap bertugas di lapangan. 

Instansi tersebut di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), sektor kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) atau Damkar.

ASN Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

“Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono.

Sementara itu, kebijakan WFH ASN akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif. Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu. 

Pramono menyebut, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)