Personel Kortas Tipikor Polri membawa koper dari kafe yang digeledah terkait sejumlah dugaan korupsi. Foto: Metro TV.
Barang Bukti Hasil Penggeledahan Korupsi di Kafe dan Money Changer Dibawa ke Polda Metro
Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 21:42
Jakarta: Sejumlah barang disita dalam penggeledahan tiga kasus dugaan korupsi di kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Barang bukti tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sementara barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 8 Juli 2026.
Totok menjelaskan, barang bukti yang diamankan di kafe yaitu uang senilai Rp60 miliar. Rinciannya, SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965 dan Rp259.159.000.
Dalam penggeledahan di money changer, Totok menjelaskan penyidik menyita 71 item barang bukti. Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.
"Total Rp7,2 miliar," ujar Totok.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto. Foto: Metro TV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap.
Penggeledahan berkaitan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara; kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.