Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 27 Agustus 2026
Siti Yona Hukmana • 27 August 2026 08:13
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, terkait syarat legal berkendara di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan ada lima lokasi layanan SIM keliling. Berikut rinciannya:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok
- Kota Tangerang Selatan di Pusdik Lantas Serpong (mulai pukul 12.00-selesai)
- Kota Tangerang Selatan di Pusdik Lantas Serpong (mulai pukul 12.00-selesai)
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng