Ilustrasi - Lokasi SIM keliling di area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya
Gabriella Thesa Widiari • 1 September 2026 07:32
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada Selasa, 1 September 2026. Layanan ini disediakan bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Juga :
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung (Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung)
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok (Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari)
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi (Jl. Duren Tiga Timur, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga)
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra (Jl. Letjen S. Parman, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan)
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar)
Layanan ini khusus memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini. Foto: TMC Polda Metro Jaya
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.