Polda Jateng Tetapkan AKBP Basuki Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag

Tersangka AKBP Basuki usai sidang etik profesi Polri kini ditetapkan sebagai tersangka

Polda Jateng Tetapkan AKBP Basuki Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag

Whisnu Mardiansyah • 22 December 2025 08:12

Semarang: Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan mendalam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Penetapan status tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kematian Levi, yang ditemukan di sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telagabodas Nomor 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Penetapan AKBP Basuki sebagai tersangka dilakukan beberapa hari setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sidang tersebut sebelumnya memecat Basuki dari kepolisian dan menjatuhkan hukuman penempatan khusus 30 hari.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 21 Desember 2025.

Keputusan sidang KKEP itu menyatakan Basuki terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
 


Artanto menjelaskan, status Basuki telah naik menjadi tersangka beberapa hari lalu. Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah ini dijerat dengan Pasal 306 dan 304 KUHP.

“Pasalnya mengenai tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan hingga mengakibatkan kematian korban yang diketahui berada dalam satu kamar dengan tersangka,” jelas Artanto.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tersangka dan korban diketahui berada dalam satu kamar di kostel tersebut.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka terlihat keluar masuk kamar hingga lima kali,” ujar Zaenal.


Ilustrasi Medcom.id

Zaenal juga menyatakan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan khusus. Dwinanda Linchia Levi tercatat dalam satu kartu keluarga dengan AKBP Basuki, meskipun tersangka diketahui masih berstatus menikah dan belum bercerai.

Sampai saat ini, hasil autopsi resmi dari penyidik belum diumumkan kepada publik. Namun, secara lisan, tim dokter yang memeriksa menyebutkan bahwa korban diduga mengalami pecah jantung.

“Polisi sudah mengantongi hasil autopsi terhadap korban tetapi sejauh ini belum diumumkan, meskipun secara lisan dokter menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat bekerja keras,” kata Zaenal Abidin Petir.

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap AKBP Basuki memasuki tahap baru. Polda Jawa Tengah akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kronologi dan tanggung jawab hukum dalam kasus kematian dosen muda ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)