Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jual Beli Saham Ilegal

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jual Beli Saham Ilegal

Siti Yona Hukmana • 3 February 2026 19:16

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan insider trading atau praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu di Pasar Modal. Ada dua perusahaan yang disidik, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.

Adapun, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dengan rincian, dua tersangka dari kasus di PT Narada Aset Manajemen dan tiga tersangka dari kasus di PT Minna Padi Asset Manajemen.
 



"Dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Ade Safri menerangkan ada underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. Dengan pola transaksinya diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.

"Sehingga, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkap Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi. Fakta ini diyakini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand.

"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," terang mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Adapun, dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, hingga menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MAW, Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV, Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia.

Penyidik juga memblokir dan menyita terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 Miliar. Angka itu merupakan nilai efek per Oktober 2025.


Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sementara, dalam penyidikan perkara PT Minna Padi Asset Manajemen, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Kemudian, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi seorang bernama ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

ESO bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM. Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.

Selanjutnya, dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.

Kemudian, menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra; dan EL, istri dari ESO.

Selain itu, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar, yang merupakan harga efek per 15 Desember 2025.

"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia," tegas Ade Safri.

Penyidik akan berkolaborasi efektif, aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset atau follow the money, dalam mengungkap perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Masyarakat diimbau untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa, setiap produk keuangan yang ditawarka transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator. Bareskrim Polri akan menyidik kasus ini secara prosedural dan tuntas.

"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," kata Ade Safri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)