OJK: ETF Emas Bisa Jadi Lindung Nilai saat Harga Saham Turun

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. Foto: Antara.

OJK: ETF Emas Bisa Jadi Lindung Nilai saat Harga Saham Turun

Husen Miftahudin • 6 September 2026 12:27

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Exchange Traded Fund (ETF) Emas dapat menjadi instrumen lindung nilai untuk memitigasi dampak fluktuasi pasar saham.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pergerakan ETF Emas cenderung berlawanan dengan saham dalam kondisi tertentu. Dengan karakter tersebut, ETF Emas dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan portofolio investasi.

"Karena memang ETF Emas itu kalau kita lihat pergerakan di saham, dia itu kadang countercyclical. Jadi kalau sahamnya turun, kadang-kadang emasnya naik. Kita berharap bahwa kalau dana pensiun ini, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, TASPEN juga dana pensiun pemberi kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) itu bisa memanfaatkan (ETF Emas) ini untuk kemudian memitigasi dampak fluktuasi di saham," ujar Iwan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 6 September 2026.

Menurut Iwan, ekosistem ETF Emas telah diatur, mulai dari penyimpanan emas fisik, penetapan harga, hingga mekanisme pasarnya. "Dia (ETF Emas) nilai lindung untuk memitigasi dampak di saham. Jadi paling tidak ada kalau (saham) turun ada yang naik, jadi memitigasi hal itu," katanya.
 

 

OJK dorong asuransi dan dana pensiun manfaatkan ETF Emas


OJK mendorong industri asuransi dan dana pensiun memanfaatkan ETF Emas sebagai alternatif instrumen investasi jangka panjang. Instrumen tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan imbal hasil sekaligus menjaga keseimbangan risiko portofolio.

ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan aset dasar berupa emas fisik.

OJK memastikan setiap unit ETF Emas ditopang emas fisik dengan nilai setara sebagai aset dasar produk investasi yang diperdagangkan di bursa.


OJK akan Tetapkan Direktur Utama Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

(Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI)

 

Emas fisik ETF dicatat melalui EGR


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kesetaraan nilai antara unit ETF Emas dan emas fisik akan direkonsiliasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan emas fisik yang menjadi aset dasar produk.

Hasan menjelaskan pada setiap penerbitan awal maupun pembelian bersih atau net subscription ETF Emas, terdapat emas fisik yang menjadi aset dasar pada saat yang sama. Catatan kepemilikan emas tersebut tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

Menurut Hasan, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan aset dasar ETF Emas benar-benar berupa emas fisik dan bukan aset yang bersifat fiktif.

(Husen Miftahudin)