AS Dorong Dunia untuk Membubarkan ICC, Apa Alasannya?

Ilustrasi: International Bar Association

AS Dorong Dunia untuk Membubarkan ICC, Apa Alasannya?

Riza Aslam Khaeron • 14 August 2026 16:43

Jakarta: Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semakin gencar mendorong agenda untuk membubarkan dan melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth secara terbuka mendesak negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam Koalisi Antikartel Amerika (ACCC) untuk keluar dari keanggotaan ICC.

"Saya sangat mendorong setiap anggota ACCC untuk mengundurkan diri dari ICC dan menolak segala upaya mereka yang ingin merampas kedaulatan pemerintah serta pengadilan Anda," ujar Hegseth, seperti dikutip dari Anadolu.

Beberapa negara telah mengumumkan akan mengikuti langkah AS tersebut, di antaranya Chad, Venezuela, Niger, Burkina Faso, dan Mali.

ICC merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen yang bertugas mendakwa individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi berdasarkan Statuta Roma.

Saat ini, sebanyak 125 negara terdaftar sebagai anggota instansi tersebut. Tanpa keberadaan ICC, forum peradilan internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan perang diperkirakan akan berkurang secara signifikan.

Lantas, apa alasan utama AS ingin melumpuhkan lembaga hukum internasional tersebut? Berikut penjelasannya.

Penjelasan Resmi AS

Pihak Gedung Putih telah mengumumkan kampanye penutupan ICC sejak Juli lalu. Dalam keterangannya pada 13 Juli 2026, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memaparkan agenda untuk secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC dalam menargetkan prajurit maupun pejabat AS yang dinilai dapat "mengancam kedaulatan rakyat Amerika".

Menurut Rubio, klaim wewenang ICC untuk mendakwa dan memenjarakan tentara serta pejabat AS demi kepentingan nasional merupakan bentuk ancaman terhadap kedaulatan AS yang tidak dapat ditoleransi.

Sejarah Konflik AS dengan ICC

Ketegangan antara AS dan ICC sebenarnya bukan hal baru. Kekhawatiran mengenai potensi ancaman ICC terhadap kedaulatan AS sudah bermula sejak masa pemerintahan Presiden Bill Clinton.

Meski pada awalnya AS mendukung gagasan pembentukan mahkamah pidana permanen internasional, Washington menolak menandatangani Statuta Roma pada tahun 1998. Penolakan ini didasari kekhawatiran atas wewenang yurisdiksi ICC terhadap warga negara dari negara yang tidak meratifikasi perjanjian tersebut.

"Kami mengusulkan amandemen teks yang mewajibkan kedua negara terkait untuk menjadi pihak dalam perjanjian, atau setidaknya memerlukan persetujuan dari negara asal pelaku sebelum pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri AS pada tahun 1998 terkait Konferensi Statuta Roma.

Pemerintahan Clinton pada akhirnya menyetujui penandatanganan Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menolak meratifikasinya. Clinton juga merekomendasikan kepada penerusnya untuk tidak meratifikasi perjanjian tersebut sebelum kekhawatiran yurisdiksi tersebut terselesaikan.

Hingga saat ini, AS belum meratifikasi Statuta Roma bersama beberapa negara lain seperti Israel, Rusia, Tiongkok, dan Indonesia.
 

Faktor di Balik Penolakan Baru Terhadap ICC


Presiden AS Donald Trump. EFE-EPA/FRANCIS CHUNG

Meskipun perselisihan AS dan ICC telah berlangsung lama, langkah-langkah terbaru untuk melumpuhkan lembaga ini merupakan sebuah eskalasi baru yang terjadi pada masa kedua pemerintah Trump.

Sejak Donald Trump kembali menjabat di Gedung Putih, ICC sudah menjadi salah satu sasaran utamanya. Pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi berupa pembatasan finansial dan larangan bepergian kepada jaksa agung ICC serta delapan hakim pengadilan tersebut pada tahun lalu 2025.

Menurut lembaga kajian Carnegie Endowment, para pemimpin politik AS tampaknya mengkhawatirkan kemungkinan anggota militer mereka diadili atas tindakan yang dilakukan di wilayah negara-negara anggota ICC.

Statuta Roma mewajibkan negara anggotanya untuk patuh secara penuh, termasuk menahan dan menyerahkan tersangka serta memberikan bukti pendukung.

Mengingat penempatan pasukan AS yang tersebar secara global serta frekuensi penggunaan kekuatan militernya di berbagai wilayah, AS merasa rentan terhadap tindakan hukum ICC yang berpotensi membatasi ruang gerak operasi militer mereka.

ICC sebelumnya pernah membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh tentara AS di Afghanistan pada masa pemerintahan pertama Trump pada 2017, suatu langkah yang direspons secara negatif oleh Washington.

Kampanye Antiglobalisme Trump

Langkah penolakan terhadap ICC ini juga selaras dengan ideologi antiglobalisme politikus konservatif AS seperti Trump. Kelompok konservatif AS dikenal menentang agenda globalisme dengan menekankan pentingnya kedaulatan nasional, menolak arus imigrasi, serta menolak keterlibatan dalam institusi global seperti ICC, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Perjanjian Paris.

Dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB tahun 2018, Trump secara tegas menyatakan bahwa AS "menolak ideologi globalisme" dan memilih untuk "menerapkan doktrin patriotisme".
Pernyataan Marco Rubio terkait kampanye anti-ICC ini juga mengindikasikan bahwa sentimen antiglobalisme menjadi salah satu faktor pendorong utama.

"ICC kini berusaha menjadi wasit global yang tidak terikat akuntabilitas, menempatkan dirinya di atas negara bangsa sebagai alat penegak supranasional dari birokrasi globalis yang diberi wewenang untuk menuntut prajurit dan pejabat Amerika sesuka hati," ujar Rubio.
 

Respons Terhadap Tuduhan Kejahatan Perang Israel

Faktor penting lain yang dinilai menjadi pemicu utama di balik kampanye ini adalah tindakan ICC terhadap pejabat-pejabat Israel.

Pada 21 November 2024, menyusul penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk dua pejabat tinggi Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

ICC mengondisikan keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, genosida, dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama perang di Gaza.

Hingga Agustus 2026, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sedikitnya 73.386 warga Palestina tewas akibat konflik yang pecah sejak 7 Oktober 2023 tersebut.

Pemerintah AS merespons tuduhan tersebut secara keras. Pada Februari 2025, Gedung Putih menjatuhkan sanksi terhadap ICC dengan alasan utama dakwaan yang ditujukan kepada pejabat Israel tersebut.

"Tanpa dasar yang sah, ICC telah mengklaim yurisdiksi dan membuka penyelidikan awal terhadap personel Amerika Serikat serta sekutunya, termasuk Israel. ICC telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa dasar yang menyasar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant," bunyi pernyataan resmi Gedung Putih.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat maupun Israel, karena kedua negara bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC. Kedua negara tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC, dan keduanya merupakan negara demokrasi aktif dengan militer yang tunduk pada hukum perang," tambah pihak Gedung Putih.

(Riza Aslam Khaeron)